Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Curat di Perumahan Citra Land
Romfamedia.co.id, Pangkalpinang – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil Ungkap Target Ops Tertib Menumbing 2024 (Non TO Curas), Mengamankan seorang pria inisial E (29) diduga malakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di Perumahan Citra Land Jl. Alexander kel. Bacang kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Dalam keteranganya, Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang membenarkan kejadian tersebut, dan telah di laporkan kepada Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP. Kapolresta Pangkalpinang.
Kronologis Kejadian:
Pada hari rabu (11/12/24) sekira pukul 23.36 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di perumahan Citra Land yang beralamatkan di Jl. Alexander kel. Bacang kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Pelaku yang tidak diketahui identitasnya mengambil kabel jaringan penerangan jalan umum jenis NYFGBY dengan cara memotong kabel tersebut yang sedang terpasang di box panel.
Yang mana menurut pelapor kejadian tersebut sudah sering terjadi sehingga PT. Ciputra Sukses Property mengalami kerugian sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
“Akhirnya pelaku dilaporkan kejadian tersebut ke polresta pangkalpinang untuk di tindak lanjuti,” terang Bripka Berry.
Kronologis :
Pada hari kamis (12/12/24) sesuai dengan : Sprin Operasi Pekat 2024 sesuai dengan Surat Perintah Nomor : Sprin / 2501 / XI /OPS.1.3. / 2024 tanggal 29 November 2024.
Tim buser naga polresta pangkalpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang melakukan percobaan pencurian didaerah bacang dan berhasil diamankan, Kemudian Tim Buser Naga dibawah pimpinan AKP. Riza Rahman, S.I.K., PS. Kasat Reskrim langsung menuju didaerah Bacang.
Sesampainya di TKP tim buser naga bertemu dengan seorang laki-laki inisial E, setelah diinterogasi sdr E mengaku bahwa memang benar ada melakukan percobaan pencurian.
Pelaku melakukannya dengan cara, awalnya sdr E bersama dengan kedua rekannya melintasi jalan menuju perumahan citra land Kota Pangkalpinang.
Kemudian pelaku melihat di pinggir jalan terdapat kabel yang berukuran lumayan panjang, lalu pelaku pun berhenti dan mencoba untuk memotong kabel tersebut namun belum sempat memotong kabel tersebut pelaku berhasil kepergok oleh satpam citra land dan bergegas lari menuju hutan meninggalkan TKP.
Namun seorang pelaku berhasil ditangkap dan melakukan perlawanan dengan menendang lengan dan perut satpam tersebut dan berhasil kabur meninggalkan satpam.
Setelah beberapa jam bersembunyi dihutan sdr E berhasil diamankan oleh anggota satpam tersebut dan dibawa ke pos satpam perumahan citra land.
Sedangkan kedua rekan pelaku sudah kabur, kemudian anggota satpam menghubungi anggota bhabinkamtibmas setempat dan tim buser naga kota pangkalpinang.
Selain itu sdr E juga ada melakukan pencurian di TKP yang lain, sesuai dengan *Laporan Polisi : LP / B / 573 /XII / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKAL PINANG / POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 12 Desember 2024.
Barang bukti yang diamankan, diantaranya 3 (tiga) unit handphone dengan merek yang berbeda yang mana 1 (satu) unit handphone merek redmi a2 berhasil dijual seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan 2 (dua) unit handphone infinix digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
“Selanjutnya sdr E dan barang bukti diamankan di polresta pangkalpinang guna proses lebih lanjut,” tutup Bripka Berry.(*/red).
(Humas Polresta Pangkalpinang).