Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang Berhasil Ungkap dan Ringkus Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu
Romfamedia.co.id, Pangkalpinang – Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria YB (22), diduga memiliki sabu seberat 10,74 gram, dirumahnya yang beralamat Jalan Nanas, Kel. Keramat, kec. Rangkui, Kota Pangkalpinang. Sabtu (04/01/24) malam.
Dalam penjelasannya, Bripka Putra Humas Polresta Pangkalpinang atas ijin Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., bahwa pelaku ditangkap karena melakukan suatu tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis Sabu.
“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika,” terang Bripka Berry.
Kronologis:
Dilakukan penangkapan oleh Tim Sat Resnarkoba dibawah pimpinan AKP Raden Hasir, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang terhadap tersangka YB, sekira pukul 22.00 Wib, di rumah yang beralamat Jalan Nanas I, Rt 007 Rw 003, Kel. Keramat, kec. Rangkui, Kota Pangkalpinang. Pada saat itu tersangka YB sedang berada dirumah miliknya.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan ditemukan Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, sebanyak 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran sedang, dan 6 (enam) bungkus plastik strip bening ukuran kecil, yang berada didalam kotak berwarna hitam, yang ditemukan didalam kamar rumah tersangka yang terletak di atas lantai kamar.
“Yang mana narkotika yang ditemukan tersebut diakui milik tersangka YB. Kemudian tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut,” pungkas Bripka Berry.
Barang Bukti yang di sita :
- 2 (dua) Bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu;
- 6 (enam) Bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu
- 1 (satu) kotak berwarna hitam
- 1 (satu) ball plastik strip bening ukuran kecil
- 1 (satu) bungkus potongan pipet plastik
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik
- 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru dengan No. sim 083161041862 dan No. Imei 1 : 862645041184291 Imei 2 : 862645041184283;
Berat bruto : Sabu 10,74 gram. (*/red).
(Humas Polresta Pangkalpinang).