Polresta Pangkalpinang Gelar Press Release Akhir Tahun 2024
Romfamedia.co.id, Pangkalpinang – Polresta Pangkalpinang menggelar Press Release akhir tahun 2024 di Markas Komando Polresta Pangkalpinang. Selasa (31/12/24).
Kegiatan ini mengupas berbagai pencapaian, tren, dan data terkait kinerja Polresta Pangkalpinang selama satu tahun terakhir.
Dalam laporanya, Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., yang didampingi para pejabat utama Polresta mengungkapkan apresiasinya terhadap capaian yang diraih oleh jajarannya. Dilanjutkan menyampaikan capaian kinerja selama Tahun 2024.
Situasi Kamtibmas tahun 2023 dan 2024, wilayah hukum Polresta Pangkalpinang mengalami tren kenaikan sebanyak 32,23 % atau sebanyak 225 kasus, diantaranya: Curat 125 kasus, Cursa 115 kasus, Aniaya 77 kasus, Penggelapan 63 kasus dan KDRT 35 kasus.
Ungkap kasus Sat Resnarkoba,
Tahun 2023:
- sebanyak 61 kasus
- TSK sebanyak 58 orang
- Inex 96, 81 gram
- Ganja 30.23 gram
- Sabu 7.446, 56 gram
Tahun 2024 :
- sebanyak 68 kasus
- TSK sebanyak 74 orang
- Inex 244,28 gram
- Ganja 84,51 gram
- Sabu 1.976,08 gram
Pelanggaran dan Laka Lantas Tahun 2023 dan 2024:
- Tilang : Tahun 2023 sebanyak 3.703, tahun 2024 sebanyak 1.775, turun 1.928 kasus.
- Teguran: tahun 2023 sebanyak 5.990, tahun 2024 sebanyak 5.405, turun 585 kasus.
- Laka Lantas tahun 2023 sebanyak 112, tahun 2024 sebanyak 109, turun 3 kasus
Pelayanan SIM dan SKCK:
- Layanan SKCK: tahun 2023 sebanyak 6.268, tahun 2024 sebanyak 5.478, turun sebanyak 790.
- Layanan SIM Baru: tahun 2023 sebanyak 6.700, tahun 2024 sebanyak 7.522, naik sebanyak 822
- Layanan Perpanjangan SIM : tahun 2023 sebanyak 9.806, tahun 2024 sebanyak 11.467, naik sebanyak 1.661.
Penghargaan Personil dalam ungkap kasus dan prestasi kinerja:
- Tahun 2023 sebanyak 28 personel
- Tahun 2024 sebanyak 26 personel
Pelanggaran Personel:
- Pelanggaran disiplin, tahun 2023 sebanyak 19 personel, tahun 2024 sebanyak 8 personel
- Pelanggaran kode etik, tahun 2023 sebanyak 4 personel, tahun 2024 sebanyak 8 personel.
Lebih lanjut, Kapolresta Pangkalpinang mengungkapkan terkait kasus yang melibatkan anak dibawah umur dilakukan dengan cara diversi.
“Tetap kita proses ke pengadilan, namun dikenakan diversi itu, Karena mereka masih dibawah umur. Sebelum melakukan diversi, kita melakukan upaya-upaya prefentif diantaranya, memanggil orang tuanya, memanggil kepala sekolahnya, kita memanggil gurunya. Kita panggil kesini semuanya, kita buatkan surat penyataan, sebagai langkah awal, apabila ternyata, dikemudian hari mereka melakukan tindakan lagi, akan kita tangkap dan kita serahkan ke pengadilan untuk dilakukan upaya hukum,” ungkap Kapolresta.
Beliau juga menegaskan kepada jajarannya agar meningkatkan pengamanan, khususnya di sekitar wilayah kota Pangkalpinang, khususnya pada waktu pagi, siang, sore, malam, dan dini hari.
“Polresta Pangkalpinang akan terus berupaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan, agar dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat, sekaligus mewujudkan Polri yang lebih presisi, produktif, responsif, dan transparan dengan berlandaskan keadilan,” pungkas Kapolresta Pangkalpinang.(*/Putra/red).