Gak Kapok! Dua Bersaudara Pengedar Sabu Kembali Diringkus Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang
Romfamedia.co.id, Pangkalpinang – Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang dibawah pimpinan AKP. Raden Hasir, S.H., M.H., berhasil bongkar peredaran narkoba jenis sabu dan membekuk 2 (dua) pelaku sekaligus dalam satu malam. Senin (13/01/25) malam.
Dalam penjelasannya Humas Polresta Pangkalpinang, Bripka Berry Putra setelah mendapat izin dari KBP Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., kedua pelaku R (41) dan YH (33) adalah bersaudara kakak dan adik. Ditangkap dirumah yang beralamatkan Jalan kampung melayu Rt 003 Rw 001 Kel. Bukit merapen Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang.
“Pelaku R sudah pernah dihukum dalam perkara Narkotika sebanyak 3 kali terakhir bebas tahun 2022, sedangkan YH sudah pernah dihukum dalam perkara Narkotika, bulan februari tahun 2024,” jelas Bripka Berry.
Kronologis ungkap pelaku R :
Dilakukan penangkapan terhadap tersangka R sekira pukul 20.30 Wib, di rumah yang beralamatkan Jalan kampung melayu Rt 003 Rw 001 Kel. Bukit merapen Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Pada saat itu kedua tersangka R dan YH sedang berada dirumah miliknya, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka yang disaksikan oleh sekertaris RT setempat.
Dari tersangka R ditemukan Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang, yang berada didalam kantong celana tersangka dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam dengan No. sim 085377489900 dan No. Imei 1 : 862085061279756
Barang Bukti Yang di sita tersangka R:
- 1(satu) Bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu
- 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam
- 1(satu) unit handphone merek VIVO warna biru dengan No. sim 085377489900 dan No. Imei 1 : 862085061279756 Imei 2 : 862085061279749.
Berat bruto : Sabu 8,48 gram
Sedangkan Kronologis ungkap tersangka YH pada saat itu tersangka YH sedang berada didalam kamar mandi dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Ditemukan Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, sebanyak 4 (empat) bungkus plastik strip bening ukuran kecil, yang ditemukan di atas meja ruang tamu rumah tersangka, yang berada dalam 1 (satu) buah tas warna cokelat.
Kemudian juga ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) ball plastik strip bening ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastic, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam, 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna biru dengan No. sim 087789678400 dan No. Imei 1 : 352978782906789 Imei 2 : 354435132406785, 1 (satu) unit handphone merek XIOMI warna hitam dengan No. sim 08127497007 dan NO. Imei 1 : 861043078872965 Imei 2 : 861043078872973.
Barang Bukti Yang di sita dari tersangka YH :
- 4 (empat) Bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu
- 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam
- 1 (satu) ball plastik strip bening ukuran kecil
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik
- 1 (satu) buah tas warna coklat
- 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna biru dengan No. sim 087789678400 dan No. Imei 1 : 352978782906789 Imei 2 : 354435132406785;
- 1 (satu) unit handphone merek XIOMI warna hitam dengan No. sim 08127497007 dan NO. Imei 1 : 861043078872965 Imei 2 : 861043078872973.
Berat bruto : Sabu 1,95 gram
“Kedua tersangka R dan YH mengakui bahwa barang bukti narkotika diakui milik tersangka. kemudian kedua tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke polresta pangkalpinang,” pungkas Bripka Berry Putra. (*/red).
Humas Polresta Pangkalpinang