Simpan Sabu 39,90 gram, Seorang Pemuda Dibekuk Tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang
Romfamedia.co.id, Pangkalpinang – Tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil membekuk Seorang pria inisial AN alias Baba (22), kedapatan simpan sabu seberat 39,90 gram, bertempat di Jalan Teluk Bayur I RT/RW 009/003 Kel. Pasir Putih Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Dalam keterangannya Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang membenarkan kejadian tersebut dan telah dilaporkan kepada Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Kapolresta Pangkalpinang.
Dalam Kronologis ungkap:
dilakukan penangkapan terhadap tersangka AN Als baba sekira pukul 00.15 wib, di rumah yang beralamatkan Jalan teluk bayur II rt 009 rw 003 Kel. Pasir putih kec. Bukit intan Kota Pangkalpinang.
“Yang mana pada saat itu tersangka AN Als Baba sedang berada dirumah miliknya,” terang Bripka Berry.
Kemudian dilakukan penggeledahan oleh Tim Satresnarkoba dibawah pimpinan AKP Raden Hasir, S.H., M.H. selaku Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang terhadap tersangka, yang disaksikan oleh ketua RT setempat.
“Pada saat penggeledahan ditemukan, Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di simpan oleh tersangka di dalam kamar rumah tersangka, sebanyak 53 (lima puluh tiga) bungkus plastik Bening Ukuran Kecil, yang berisikan Narkotika Jenis Sabu, 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran sedang yang beriskan Narkotika Jenis sabu, 1 (satu) Ball plastik strip ukuran kecil, 1 (satu) ball plastik strip ukuran sedang,” jelasnya.
Selain itu juga ditemukan, 1 (satu) buah Timbangan digital Warna hitam, 1(satu) bungkus plastik ukuran jumbo, 1 (Satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet Plastik berwarna hijau, 1 (Satu) Buah Tas warna hitam1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A3X Warna ungu Imei 1 : 862668075840034 Imei 2 : 862668075840026; yang ditemukan di dalam kamar rumah tersangka.
“Kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut yang disaksikan RT setempat. Kemudian tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Barang Bukti yang diamankan :
- 4 (empat) bungkus plastik Bening Ukuran sedang Yang berisikan Narkotika Jenis Sabu;
- 53 (lima puluh tiga) bungkus plastik Bening Ukuran kecil yang beriskan Narkotika Jenis sabu;
- 1 (satu) ball plastik strip bening ukuran sedang;
- 1 (satu) Ball Plastik Bening Ukuran Kecil;
- 1 (satu) Buah Timbangan Digital warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran jumbo;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan Pipet Palstik warna hijau;
- 1(satu) buah Tas Warna Hitam;
- 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A3X Warna ungu Imei 1 : 862668075840034 Imei 2 : 862668075840026;
- Berat bruto : Sabu 39,90 Gram
“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika,” pungkasnya. (*/red).
(Humas Polresta Pangkalpinang)