Menganiaya Kakak Sendiri, Pelaku di Ringkus Polresta Pangkalpinang
Romfamedia.co.id, Pangkalpinang – Pelaku penganiayaan inisal A (14) tahun di amankan Tim Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang, di Jl. Kemang Rt 003 Rw 001 kel. Tua tunu indah kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Dalam Penjelasannya Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang seizin Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan pelaku sudah diamankan Polresta Pangkalpinang.
Berdasarkan laporan korban ke Polresta Pangkalpinang dengan menjelaskan kronologis kejadian, bahwa Pelaku tidak terima di tegur oleh korban karena pelaku sering keluar malam, kemudian pelaku marah-marah dan langsung membanting piring serta memecahkan kaca jendela. Setelah itu pelaku memukul mata sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kosong, “Kemudian pelaku pergi ke dapur dan mengambil 2 (dua) bilah pisau lalu mengayunkan pisau tersebut ke arah korban.”, ungkap berry.
Setelah merasa terancam korban langsung melarikan diri melalul pintu depan untuk meminta bantuan.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kanan dan trauma atas kejadian tersebut korban melapor ke Polresta Pangkalpinang untuk di tindak lanjuti”, jelasnya lebih lanjut.
Berry juga menjelaskan juga Kronologis pengungkapan, bahwa pada hari Kamis (11/07) sekira pukul 19.00 wib Tim buser naga mendapat informasi pelaku tindak pidana penganiayaan sesuai dengan : LP / B / 244 / VI / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKALPINANG / POLDA BANGKA BELITUNG, Tanggal 21 Juni 2024
Setelah itu AKP Muhamad Riza Rahman, S.I.K., PS. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, perintahkan Tim buser naga untuk langsung bergerak menuju ke daerah raskin dimana yang diduga pelaku berada.
“Setelah sampai tim bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama sdr. A (14) tahun, setelah diinterogasi sdr. (A) mengaku bahwa memang benar melakukan penganiayaan”, jelasnya.
Penganiayaan dilakukan dengan cara, awalnya sdr. (A) ada meminjam sepeda motor korban dengan beralasan hendak pergi ke pantai bersama teman-temannya, “yang mana korban adalah kakak sdr. (A)”, imbuhnya.
Dari sore hari meminjam sepeda motor milik korban sampai pukul 01.00 wib dini hari sdr. (A) yang menggunakan sepeda motor milik korban pun pulang kerumah korban, sesampainya dirumah korban sdr. (A) pun memanggil korban yang dalam kondisi tidur untuk membukakan pintu rumah dikarenakan hendak mengembalikan sepeda motor milik korban.
Setelah di bukakan pintu oleh korban sdr. (A) pun mendapat teguran dari korban yang mengakibatkan sdr. (A) emosi, lalu sdr. (A) yang sudah tersulut emosi langsung memukul menggunakan kepalan tangan kearah mata sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali.
Kemudian korban pun melarikan diri ketetangga belakang rumah untuk meminta pertolongan.
Melihat korban melarikan diri sdr. (A) mengambil 1 (satu) buah kayu yang berada di dalam rumah korban dan langsung merusak jendela depan rumah korban, kemudian sdr. (A) juga merusak lampu sen depan sebalah kanan sepeda motor milik korban menggunakan 1 (satu) buah batu berukuran sedang yang didapat sdr. (A) didepan rumah korban.
Setelah berhasil memukul dan merusak barang milik korban sdr. (A) pun bergegas pergi meninggalkan rumah korba.
“Selanjutnya sdr. (A) dan barang bukti dibawa ke polresta pangkalpinang guna proses lebih lanjut” pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan adalah Bukti surat visum.(red)
Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang.